Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Rabu, 06 Oktober 2021 |06:15 WIB
7 Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta
BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menyasar pelaku usaha terdampak Covid-19. Bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut kembali cair di bulan Oktober ini.

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, ada 7 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Bukan PNS/PPPK (ASN).

5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement