Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya KTP Wajib Bayar Pajak? Sri Mulyani: Tidak Benar, Jangan Dipelintir!

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |20:22 WIB
Punya KTP Wajib Bayar Pajak? Sri Mulyani: Tidak Benar, Jangan Dipelintir!
Sri Mulyani soal UU Perpajakan (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

Menurutnya, regulasi ini bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang punya KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.

"Nanti kami akan jelaskan bagaimana ini bekerja, " ujarnya.

Hal ini dikarenakan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan membolehkan KTP bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement