JAKARTA - Ketentuan passing grade PPPK guru 2021 telah diubah. Cek di sini aturan terbarunya.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPANRB (Kepmenpanrb) Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021.
Mengutip aturannya, Jakarta, Kamis (7/10/2021), ini merupakan bentuk afirmasi yang dilakukan pemerintah dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan seleksi PPPK Guru tahun 2021.
Di dalam keputusan tersebut ambang batas kelulusan dibagi dalam tiga kategori. Di antaranya nilai ambang batas atau passing grade kategori 1, 2, dan 3.
Di mana untuk ambang batas kategori 1 merupakan nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam KepmenPANRB No.1127/2021.
Sementara ambang batas kategori 2 ini diatur bahwa 110 untuk seleksi kategori manajerial dan sosial kultural dan 20 untuk wawancara.