Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada UU HPP, Penerimaan Perpajakan Diprediksi Naik Rp140 Triliun

Antara , Jurnalis-Jum'at, 08 Oktober 2021 |06:56 WIB
Ada UU HPP, Penerimaan Perpajakan Diprediksi Naik Rp140 Triliun
Penerimaan Perpajakan Diprediksi Naik dengan UU HPP. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan. UU ini diprediksi bisa menambah penerimaan perpajakan hingga sebesar Rp140 triliun pada 2022.

“Diperkirakan akan ada peningkatan penerimaan pajak hampir Rp140 triliun tahun depan dari penerapan UU HPP ini,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: 5 Fakta UU Perpajakan Disahkan, Tarif PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II

Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun sehingga dengan potensi tambahan dari UU HPP maka diperkirakan penerimaan akan mencapai Rp1.650 triliun.

Tak hanya itu, Suahasil mengatakan potensi penerimaan perpajakan juga akan bertambah pada 2023 yaitu sekitar Rp150 triliun sampai Rp160 triliun.

Baca Juga: Tok! UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan, PPN Resmi Naik Jadi 11% Tahun Depan

Dia menjelaskan potensi ini dihasilkan melalui beberapa peraturan yang akan mulai diundangkan seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku pada 2022 dan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada 1 April 2022.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement