Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada UU HPP, Penerimaan Perpajakan Diprediksi Naik Rp140 Triliun

Antara , Jurnalis-Jum'at, 08 Oktober 2021 |06:56 WIB
Ada UU HPP, Penerimaan Perpajakan Diprediksi Naik Rp140 Triliun
Penerimaan Perpajakan Diprediksi Naik dengan UU HPP. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Termasuk juga program pengungkapan sukarela wajib pajak yang mulai berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku pada 1 April 2022 serta perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

“Tentu ini tidak akan terjadi sendirinya. Artinya DJP memiliki tugas mengumpulkan pajak dan harus bekerja lebih keras meng-cover bidang-bidang sumber penerimaan pajak,” katanya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement