Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada UU HPP, Penerimaan Perpajakan Diprediksi Naik Rp140 Triliun

Antara , Jurnalis-Jum'at, 08 Oktober 2021 |06:56 WIB
Ada UU HPP, Penerimaan Perpajakan Diprediksi Naik Rp140 Triliun
Penerimaan Perpajakan Diprediksi Naik dengan UU HPP. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Termasuk juga program pengungkapan sukarela wajib pajak yang mulai berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku pada 1 April 2022 serta perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

“Tentu ini tidak akan terjadi sendirinya. Artinya DJP memiliki tugas mengumpulkan pajak dan harus bekerja lebih keras meng-cover bidang-bidang sumber penerimaan pajak,” katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement