Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Arahan Presiden, Turis Asing ke Bali Wajib Punya Asuransi Kesehatan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |16:23 WIB
Arahan Presiden, Turis Asing ke Bali Wajib Punya Asuransi Kesehatan
Jelang Turis Asing ke Bali. (Foto: Alamy Images)
A
A
A

JAKARTA Pintu masuk untuk turis asing ke Bali dibuka pada 14 Oktober. Kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan ekonomi di wilayah tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, negara yang masuk harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya memiliki asuransi kesehatan dan diberlakukan isolasi.

Baca Juga: Turis Asing Masuk Bali, Ini Syarat dari Menko Luhut

"Negara-negara yang masuk dan terkait persyaratan seperti asuransi dan seusai arahan Presiden, ada isolasi terpusat dan siapkan isosalasi terpusat," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (11/10/2021).

Kata dia, dalam membuka turis ini sudah dipersiapkan mekanismenya dan berlaku sama. Ini harus bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya jika ingin membuka wisatawanya untuk turis asing.

Baca Juga: Penerbangan Internasional Dukung Event di Pertamina Mandalika Street Circuit

"Kesiapan daerah menjadi percobaan dan replikasi di daerah lain dan berlaku 14 Oktober dan dibuatkan surat ederan sendiri," tandasnya.

Senada yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pembukaan penerbangan Internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap.

"Presiden kembali mengingatkan kepada kami para pembantunya, agar jangan terjadi lepas kendali di tengah situasi sekarang ini. Pertahankan kasus serendah mungkin dalam waktu yang lama dan harus secara konsisten," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement