Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

NIK Jadi NPWP, Tidak Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2021 |12:17 WIB
NIK Jadi NPWP, Tidak Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak
NIK jadi NPWP (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Keuangan mengatakan tidak semua orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib bayar pajak.

Hal tersebut menjawab pertanyaan usai pemerintah menetapkan NIK dapat menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah orang yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau setara Rp54 juta per tahun.

NIK yang dapat sembagai NPWP itu guna memperkuat reformasi pajak dan mempermudah administrasi perpajakan, pasalnya dengan kebijakan tersebut orang wajib pajak tidak perlu mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga: Punya KTP Wajib Bayar Pajak? Sri Mulyani: Tidak Benar, Jangan Dipelintir!

“Wajib pajak tidak perlu mendaftar ke KPP untuk mendapat NPWP,” ujar Kementerian Keuangan dalam akun Instagramnya, Rabu (13/10/2021).

Sebelumnya, Direktorat Jendral Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) orang pribadi tidak lagi melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement