Dia menyampaikan, pihaknya mengapresiasi sinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait pemulihan ekonomi nasional selama masa pandemi khususnya melalui penerbitan Perppu nomor 1 tahun 2020 atau Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang merupakan payung hukum dalam menangani pandemi Covid-19.
"(UU Nomor 2/2020) membantu perbaikan perekonomian kita dan sektor keuangan, dan juga kebijakan-kebijakan tersebut kita lakukan dengan sangat hati-hati dan terintegrasi seluruh sektor," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.