Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku UMKM Tak Perlu Bayar Pajak, Ini Hitung-hitungannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |11:24 WIB
Pelaku UMKM Tak Perlu Bayar Pajak, Ini Hitung-hitungannya
Pelaku UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

Dengan demikian, Pasal 31E UU PPh dipertahankan sehingga bagi WP Badan UMKM (omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar) yang tidak bisa lagi menggunakan tarif final sesuai PP23/2018, maka tarif pajaknya didiskon 50%, atau hanya 11%.

"Saya berharap pelaku UMKM akan sangat terbantu dalam mempertahankan usahanya dan mampu mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi. Cek slide dan lihat ilustrasi sederhana yang memperlihatkan perbedaan pengenaan PPh OP UMKM yang meringankan pelaku UMKM ya," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement