Dengan demikian, Pasal 31E UU PPh dipertahankan sehingga bagi WP Badan UMKM (omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar) yang tidak bisa lagi menggunakan tarif final sesuai PP23/2018, maka tarif pajaknya didiskon 50%, atau hanya 11%.
"Saya berharap pelaku UMKM akan sangat terbantu dalam mempertahankan usahanya dan mampu mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi. Cek slide dan lihat ilustrasi sederhana yang memperlihatkan perbedaan pengenaan PPh OP UMKM yang meringankan pelaku UMKM ya," pungkasnya.
(Taufik Fajar)