Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku UMKM Tak Perlu Bayar Pajak, Ini Hitung-hitungannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |11:24 WIB
Pelaku UMKM Tak Perlu Bayar Pajak, Ini Hitung-hitungannya
Pelaku UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR RI akan memberi perubahan pada beberapa aturan perpajakan di Indonesia.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani undang-undang HPP bukan untuk memberi ketidaknyamanan, melainkan Kemajuan pada sistem perpajakan Indonesia.

"Perubahannya bukan untuk memberatkan masyarakat menengah bawah dan pelaku UMKM, melainkan meringankan mereka," kata Sri Mulyani seperti dikutip dalam akun Instagram di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp60 Juta, Orang Super Kaya Dipatok 35%

Dia menjelaskan, khususnya pelaku UMKM, pada UU HPP pemerintah memberikan keringan yang dulu belum terfasilitasi oleh aturan lama. Pada RUU HPP, pelaku UMKM mendapat batasan pendapatan bruto yang tidak dikenai pajak, yaitu jika pendapatan usahanya tidak sampai Rp500 juta per tahun.

Baca Juga: Penghasilan Rp60 Juta Kena Pajak 5%, Rp5 Miliar Dipatok 35%

"Selama ini tidak ada batasan tersebut, sehingga pada skema tersebut berapapun pendapatan usaha pelaku UMKM mereka akan dikenai tarif pajak final 0,5%," tandasnya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement