JAKARTA - Pemindahan ibu kota Indonesia akan dilakukan pada semester awal 2024. Hal ini tertulis dalam Pasal 3 Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi pasal itu.
Alih kelola Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran selanjutnya akan ditangani oleh Menteri Keuangan. Untuk pengelolaannya, gedung-gedung tersebut bisa dipindahtangankan atau dimanfaatkan.
"Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," tulis pasal 27 ayat 1 draf RUU IKN.
Baca selengkapnya: Ibu Kota Pindah dari Jakarta ke Kaltim 2024, Gedung Pemerintahan di DKI Dijual?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.