Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3.515 Pinjol Ilegal Ditindak, Masyarakat Jangan Ragu untuk Lapor!

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Minggu, 17 Oktober 2021 |04:33 WIB
3.515 Pinjol Ilegal Ditindak, Masyarakat Jangan Ragu untuk Lapor!
Praktik Pinjol ilegal marak di kalangan masyarakat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) minta masyarakat tak ragu lapor polisi jika menjadi korban pinjol ilegal.

Hal ini kembali ditegaskan pasca ditindaknya 3.515 dengan menghentikan kegiatan dan blokir situs. Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengungkap, proses penindakan hukum itu bisa terjadi karena aduan masyarakat.

"Iya, kita menyampaikan laporan ke kepolisian dan perlu bukti oleh pengaduan oleh masyarakat. Meneror, penipuan, dan pemerasan juga bahwa harus dibuktikan. Nah, kita harapkan untuk peran masyarakat haknya melaporkan ke polisi, ada baiknya kalau diteror lapor ke polisi," jelas dia.

Tongam juga membeberkan, server pinjaman ilegal di Indonesia ada 22%, sementara dari luar negeri ada 34%. SWI pun mengaku tak tahu tentang sisanya. Menurut Tongam, ada indikasi pihak luar yang memanfaatkan orang Indonesia.

Baca selengkapnya: Diteror dan Diancam Pinjol Ilegal? Segera Lapor Polisi! Jangan Takut

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement