Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diteror dan Diancam Pinjol Ilegal? Segera Lapor Polisi! Jangan Takut

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 16 Oktober 2021 |14:37 WIB
Diteror dan Diancam Pinjol Ilegal? Segera Lapor Polisi! Jangan Takut
Praktik Pinjol ilegal marak di kalangan masyarakat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 3.515 pinjaman online (pinjol)  ilegal yang ditindak pihaknya dengan menghentikan kegiatan dan blokir situs. Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum karena aduan masyarakat.

"Terakhir KSP Cinta Damai dengan 8 pelakunya," katanya dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (16/10/2021).

"Dan kami sampaikan juga ke masyarakat bahwa ciri utama pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di OJK," imbuhnya.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Kendala Mengungkap Pinjol Ilegal, Akun Ditutup hingga Pelaku Berpindah-pindah

Tongam tak henti-hentinya mendorong masyarakat jika terkena teror pinjol ilegal ada baiknya melapor ke kepolisian karena akan sangat membantu penyelidikan.

"Iya, kita menyampaikan laporan ke kepolisian dan perlu bukti oleh pengaduan oleh masyarakat, meneror, penipuan dan pemerasan juga bahwa harus dibuktikan, nah kita harapkan untuk peran masyarakat haknya melaporkan ke polisi, ada baiknya kalau diteror lapor ke polisi," jelas dia.

Baca Juga: Banyak Korban Pinjol Ilegal, YLKI: Polisi Baru Bertindak Setelah Disentil Jokowi

Setiap pengaduan dan tindak pidana ini lebih kuat jika dengan ada peran masyarakat. "Beberapa kendala seperti itu (aib), kami dorong lapor polisi," katanya.

Sampai pada Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius menyangkut fakta dilapangan bahwa pinjol ilegal merugikan masyarakat, SWI menerapkan strategi khusus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement