Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Kartu Prakerja, Peserta Bisa Dipecat dan Insentif Rp3,5 Juta Tak Cair

Hafid Fuad , Jurnalis-Minggu, 17 Oktober 2021 |05:41 WIB
Fakta-Fakta Kartu Prakerja, Peserta Bisa Dipecat dan Insentif Rp3,5 Juta Tak Cair
Program prakerja dilanjutkan tahun depan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Para penerima kartu prakerja gelombang 20 diingatkan kembali untuk membeli pelatihannya. Karena batas akhir pembelian pelatihan Kamis 14 Oktober 2021.

Harap diingat bagi penerima kartu prakerja akan ada ancaman kepesertaannya dicabut dan tidak bisa mendapatkan dana insentif. Nah seperti apa yang harus diwaspadai para peserta Kartu Prakerja?

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Okezone terkait kartu Prakerja:

Baca Juga: Alumni Prakerja Jualan Keripik, Omzet Naik Jadi Rp30 Juta/Bulan

1. Ingat Batas Pembelian Pelatihan

Penerima kartu prakerja gelombang 20 harus mengetahui bila ada batas akhir pembelian pelatihan pada 14 Oktober 2021. Karena itu harus ingat agar secepatnya membeli pelatihan pertama ya.

“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 20 namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga! Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 20 adalah 14 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB,” tulis akun Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair Juga? Coba Lakukan Ini

2. Ancaman Pencabutan Kartu Prakerja

Ingat ada risiko bagi peserta lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 20, yang lalai sehingga tidak membeli pelatihan pertama. Maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja dicabut dan tidak mendapatkan insentif. Bahkan peserta juga bisa di-blacklist sehingga tidak dapat mengikuti proses seleksi berikutnya.

“Bila Sobat tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif. Setelah kepesertaan dicabut, Sobat tidak bisa ikut seleksi gelombang lagi," tulis manajemen Prakerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement