Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Tersentuh Perbankan, Perputaran Uang di Pinjol Tembus Rp260 Triliun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 17 Oktober 2021 |08:01 WIB
Tak Tersentuh Perbankan, Perputaran Uang di Pinjol Tembus Rp260 Triliun
Perputaran Uang di Pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Johny, Kapolri akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan, penahanan, penindakan dan proses hukum dengan tegas terhadap tindak pidana pinjaman karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. “Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegasnya.

Kominfo sendiri telah membentuk forum ekonomi digital yang secara berkala mengadakan pertemuan untuk membicarakan, peningkatan dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi ekonomi digital termasuk terkait pinjol dan penangkalan pinjol yang tidak terdaftar atau ilegal.

“Sekali lagi Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat disaat bersamaan penegakan hukum dalam hal ini Kepolisian akan mengambil langkah tegas dalam semua tindak pidana pinjaman online yang tidak terdaftar,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement