Pertama jumlah total gaji Rp5 juta/bulan selama satu tahun sama dengan Rp60 juta, bila karyawan tatap maka berhak dapat pengurangan biaya jabatan sebesar 5% atau maks Rp6 juta per tahun.
Hasil Rp60 juta dikurangi pengurangan biaya jabatan atau sebesar Rp3 juta sama dengan Rp57 juta atau yang disebut penghasilan neto. Dan bila karyawan belum memiliki tanggungan seperti istri maka penghasilan neto tersebut masih dikenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta.
Pengurangan penghasilan neto Rp57 juta dengan PTKP Rp54 juta itulah yang disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau sebesar Rp3 juta, ini baru nantinya dikalikan dengan PPh 21 sebesar 5% atau senilai Rp150 ribu per tahun.
Kemudian hasil dari PKP dan PPh sebesar Rp150 ribu per tahun dibagi 12 bulan menjadi Rp12.500/bulan. Jadi hasil dari karyawan yang memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta dikenakan PPh 21 sebesar Rp12.500/bulan.
Untuk info selengkapnya dapat menghubungi Kring Pajak dengan nomor 1 500 200 atau dapat mengunjungi Twitter @Kring_Pajak.
(Dani Jumadil Akhir)