JAKARTA – Cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 dengan benar. Hal ini mungkin belum diketahui oleh beberapa orang bahkan orang yang sudah wajib pajak.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21. PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Agar perusahaan tempat penyedia kerja tidak sembarangan memotong pajak karyawannya, perusahaan penyedia kerja harus mengikuti aturan pajak penghasilan.
Seperti contoh saat ini bagi yang memiliki gaji Rp5 juta/bulan dikenakan PPh 21 sebesar 5%, sehingga gaji Rp5 juta tersebut tidak langsung dikalikan pajak 5%, namun terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Keuangan, Minggu (17/10/2021) berikut cara menghitung PPh 21.