Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, 32 Orang Dihukum Berat

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |20:25 WIB
125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, 32 Orang Dihukum Berat
Pegawai Kementerian ATR Terlibat Mafia Tanah. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan adanya pegawainya yang terlibat praktik mafia tanah. Karena tidak main-main, BPN pun terus berupaya memberantas mafia tanah di instansinya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal memastikan, ratusan pegawai di kementeriannya sudah dihukum karena terbukti terlibat kasus mafia tanah, di mana sebagiannya bahkan sampai dipecat.

Baca Juga: Geger Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah, Ini Modusnya

"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah)," kata Sunraizal saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Sunraizal mencatat, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina, agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.

Baca Juga: Sofyan Djalil Akui Rumit Selesaikan Kasus Mafia Tanah

"Tapi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kita berhentikan, itu hukuman berat yang diberikan," ujarnya.

Dia menegaskan, langkah yang diambil sebagai bukti bahwa pihaknya tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah, demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/BPN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement