Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, 32 Orang Dihukum Berat

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |20:25 WIB
125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, 32 Orang Dihukum Berat
Pegawai Kementerian ATR Terlibat Mafia Tanah. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

Dia mengaku, tidak ada toleransi di jajarannya apabila mereka sampai terlibat praktik mafia tanah tersebut, karena dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Tanah Air.

"Tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini, karena ini yang bikin kekacauan. Sehingga yang perlu kami tindak dengan hukuman berat itu ada 32 orang," ungkap Sunraizal.

Selain itu, masih ada 53 orang lagi yang telah diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.

"Jadi itu semua adalah bentuk keseriusan kami. Maka kalau ada seseorang yang melanggar hukum, ditangani oleh penyidik, maka yang kita bantu adalah penyidiknya agar kasus-kasus tersebut segera selesai," ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement