JAKARTA – Sertifikasi halal menjadi bagian penting bagi pelaku usaha. Hal tersebut bisa digunakan untuk meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
“Saat ini, konsumsi produk halal secara global ini sedang meningkat. Di mana indikator dari produk halal berupa sertifikat halal dan juga label halal menjadi consent di perdagangan internasional. Hal ini mengakibatkan bahwa Indonesia memiliki peluang untuk berkiprah tidak hanya untuk pemenuhan produk halal di pasar domestik, namun juga di perdagangan secara global,” ujar Analis Kebijakan Ahli Muda Nurgina Arsyad, dalam acara Webinar UMKM Camp Badan POM, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, alasan sertifikasi halal penting karena perkembangan teknologi dalam proses olahan produk. Hal ini pun menjadi penyebab sulit bedakan antara produk halal dan haram.
Baca Juga:Â 4 Fakta BLT UMKM Tahap 2 Cair, Total 12,7 Juta Pelaku Usaha Dapat Rp1,2 Juta
“Kemudian, kenapa sertifikasi halal itu penting karena untuk saat ini terjadi perkembangan teknologi pada pengolahan produk yang menyebabkan kita sangat sulit untuk membedakan mana yang halal dan haram. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk itu jelaskan ukurannya dan terjamin kehalalannya,” katanya.
Nurgina juga mengatakan sebagai pemenuhan pasar global dan kebijakan pemerintah untuk pengembangan industri halal secara global, maka di terbitkan regulasi jaminan produk halal. Di mana dalam regulasi jaminan produk, terdapat ketentuan untuk kewajiban produk bersertifikat halal.
Diketahui dasar hukum regulasi awal ketentuan jaminan produk halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga:Â Pelaku UMKM Tak Perlu Bayar Pajak, Ini Hitung-hitungannya
Sedangkan, alur proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil disesuaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Alur proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai dengan harapan dalam undang-undang cipta kerja tahun 2020 dan peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News