JAKARTA - Cara mengecek aplikasi pinjol ilegal atau tidak melalui WhatsApp wajib dilakukan. Layanan ini adalah terobosan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerangi aplikasi pinjol ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Layanan ini berupa chatbot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK). Cara mengeceknya pun mudah dan cepat. Coba ikuti langkah-langkah berikut:
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157.
2. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp.
3. Buka kolom chat OJK Indonesia yang baru saja disimpan.
Baca Juga: 10 Pinjaman Online Langsung Cair dengan KTP
4. Mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat.
5. Jika sudah, balasan otomatis berupa informasi mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan akan muncul.
6. Siapkan nama aplikasi pinjol yang akan dicek legalitasnya.
Aplikasi Pinjol Legal
Apabila aplikasi pinjol yang dicek legal, balasan yang akan muncul adalah keterangan lengkap mengenai aplikasi pinjol beserta pernyataan bahwa telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebagai contoh, Okezone mencoba mengecek legalitas aplikasi pinjol Kredivo. Berikut balasannya:
Baca Juga: Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Tidak Ada Kewajiban Bayar?
โPT FinAccel Finance Indonesia (Kredivo) terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk mengetahui Direktori Kantor Lembaga Pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK silahkan klik pranala berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-pembiayaan/default.aspx.โ
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News