Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api, Cek di Sini

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Sabtu, 23 Oktober 2021 |09:01 WIB
Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api, Cek di Sini
KAI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 per tanggal 20 Oktober 2021 lalu.

Aturan ini memperbolehkan, anak-anak usia dibawah 12 tahun naik kereta api setelah sebelumnya dilarang dan harus memenuhi persyaratan dan regulasi terbaru.

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Aturan Baru Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta, Cek Syaratnya

Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Dari informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

Baca Juga: Kabar Baik! Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement