JAKARTA - Pemerintah memberlakuan aturan baru pada perjalanan menggunakan pesawat terbang yakni dengan syarat wajib tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction atau PCR.
Terkait hal itu, Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan pihaknya merasa ironis dengan aturan baru perjalanan pesawat terbang tersebut.
“Tanggapan saya terkait peraturan ini ironis dan aneh ya, memang sebelumnya sudah ada wajib PCR untuk rute yang ada di luar Jawa Bali dengan pertimbangan bahwa pengendalian penyebaran covid-19 di Jawa Bali itu dinilai cukup baik," kata Alvin Lie saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (23/10/2021).
Maka itu, kata dia sehingga untuk yang sudah 2 kali melakukan proses vaksinasi di Jawa Bali hanya menyertakan syarat tes Swab Antigen.
"Sedangkan luar jawa Bali yang pengendaliannya belum diperbaiki Jawa Bali diwajibkan melakukan PCR, nah sekarang kan sudah melandai dibawah 1000 kasus ini ko malah yang di jawa bali malah diwajibkan PCR kan logikanya menggunakan antigen semua, ini tentu memberatkan pelaku perjalanan dan pelaku usaha penerbangan," paparnya.
Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Kini Wajib PCR, Ini Penjelasan Kemenhub
Dia menyebut aturan terbaru yang dikeluarkan sangat membuat aneh dan bingung para pelaku penerbangan.
"Yang luar jawa bali malah boleh antigen dan tidak diwajibkan untuk vaksin dua kali dan itu tertuang dalam SE nomor 21 dan SE kemenhub bahwa perjalanan pesawat antar kota diluar jawa bali itu cukup pcr 2 kali 24 jam dan antigen 1 kali 24 jam tanpa syarat vaksinasi itu kan aneh," ujarnya.