Terkait penerbitan aturan tersebut, Alvin menekankan kebiasaan pemerintah mengumumkan peraturan pada larut malam untuk diberlakukan pada keesokan harinya tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.
“Instruksi Mendagri 49 maupun 53 diterbitkan tidak dalam kondisi kegentingan yang mendesak. Seharusnya perubahan peraturan diberlakukan setelah memberi cukup waktu bagi masyarakat yang diatur maupun aparat pelaksana," pungkasnya.
(Taufik Fajar)