Arifin juga mengharapkan keterlibatan sektor swasta selain lembaga keuangan mampu mengurai permasalahan dari segi pembiayaan proyek EBT. Di samping itu diperlukan kebijakan dan regulasi yang lebih baik untuk menciptakan iklim investasi yang baik. "Kami berusaha untuk mencapainya dengan menyederhanakan dan merampingkan kerangka peraturan," ungkapnya.
Di Indonesia, lanjut Arifin, Peraturan Menteri tentang PLTS Atap diterbitkan sebagai insentif bagi masyarakat yang memasang PLTS Atap. Kebijakan Pajak Karbon dimaksudkan untuk mengendalikan peningkatan emisi GRK dan mengubah perilaku kegiatan ekonomi yang berpotensi menghasilkan emisi GRK.
"Pajak karbon (cap & tax) akan diterapkan secara terbatas untuk pembangkit listrik tenaga batu bara mulai 1 April 2022," jelasnya.
Dia menambahkan, Indonesia berkomitmen mendorong negara-negara di ASEAN untuk mencari sumber energi baru dan terbarukan (EBT) dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri. Termasuk rencana ekspor listrik berbasis energi surya ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan listrik di negara tersebut.
(Taufik Fajar)