JAKARTA - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo diberitakan digugat oleh Bangun Bumi Bersatu (BBB) terhadap PT MNC Bank Internasional Tbk (MNC Bank). Dalam berita tersebut, Hary Tanoe sebagai pemilik MNC Bank, diberitakan digugat Rp233 miliar oleh BBB di PN Jaksel.
Menurut Corporate Secretary MNC Bank Heru Sulistiadhi, yang berkaitan dengan kredit bukan Bapak Hary Tanoesoedibjo secara pribadi, tetapi berhubungan dengan MNC Bank.
"Terkait dengan pemberitaan tersebut pada Hari Senin tanggal 25 Oktober 2O21, bersama ini kami sampaikan bahwa berita tersebut cenderung menyesatkan karena dalam hal ini PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) salah sasaran," tegas Heru, dalam keterangannya Selasa (26/10/2021).
Baca Juga:Â MNC Bank: PT Bangun Bumi Bersatu Gagal Penuhi Kewajiban Kredit
Heru menegaskan, sebenarnya BBB selaku nasabah MNC Bank mengalami kredit macet. Namun, adanya penolakan dari BBB untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.
Berikut Fakta-Fakta kredit macet oleh BBB :
1. Telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 25 Agustus 2015. Sujana Sulaeman selaku Direktur BBB, sekaligus merupakan penanggung utang (personal guarantor) dari BBB.
2. Plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Â Peringati HUT ke-7, MNC Bank Berbagi Buku Bacaan untuk Anak-Anak Sulawesi Tengah
3. Pencairan fasilitas hanya sampai Tahap I sebesar Rp51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi sebagai berikut:
a. BBB mulai menunggak sejak Juli 2016
b. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 5O% dan
terhenti.
c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.