JAKARTA - Kementerian BUMN siap mendukung pernyataan mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Peter Gontha soal dosa-dosa Garuda Indonesia jika benar.
Kementerian BUMN selaku pemegang saham Garuda akan mengambil langkah hukum bila pernyataan Peter terbukti benar. Langkah hukum itu berupa laporan pelanggaran manajemen Garuda sebelumnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, Peter dinilai harus menyediakan data-data objektif perihal adanya selisih harga pesawat di pasar dan harga yang diberikan manajemen.
"Kami sangat mendukung kalau benar Pak Peter Gontha sudah menyediakan data mengenai penyewaan pesawat ke KPK," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Peter Gontha soal Iuran Pilot Garuda hingga Biaya Sewa Pesawat
Salah satu dosa yang diungkap Peter Gontha perihal selisih pengadaan harga sewa pesawat jenis Boeing 777.
Melalui postingan di akun instagramnya, Peter menyebut harga sewa pesawat Boeing 777 di pasar mencapai USD750.000 atau setara Rp10,6 miliar per bulan (Kurs 14.400 per USD). Namun, manajemen Garuda sebelumnya berani membayar di angka USD1,4 juta atau Rp19,8 miliar per bulan.