Di menambahkan, minimum sendiri akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu Upah Minimum bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
"Kita dalam kondisi pandemi Covid-19, tentu dari sisi beberapa sektor usaha kita banyak yang terdampak, untuk menstabilkan itu kami butuh 2-3 tahun kedepan. di sisi lain kita juga mempertahankan pengangguran juga banyak yang cari kerja," tandasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.