Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2022 Naik? Pengusaha Minta Buruh Ikuti Aturan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 02 November 2021 |16:37 WIB
UMP 2022 Naik? Pengusaha Minta Buruh Ikuti Aturan
Upah Minimum 2022. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha berharap Pemimpin Daerah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun sementara Serikat Pekerja dan Serikat Buruh menyuarakan harapan kenaikan terhadap penepatan UMK 2022.

"Kiranya yang menetapkan UMP itu memang Bapak Gubernur, kami sudah mewanti wanti baik di media maupun melalui kerjasama kami antar pemerintah, pengusaha maupun pekerja itu sendiri," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani, dalam video virtual, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Kemnaker Mulai Bahas UMP 2022, Bakal Naik?

Dia meminta,UMK 2022 harus mengacu pada aturan yang berlaku saat ini yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Karena peraturan pengupahan ini sudah diputuskan dalam bentuk formula dalam PP tersebut, maka kami berharap semua pihak mengikuti peraturan yang ada. Harapan kami bisa memberikan keteduhan bagi kita semua," katanya.

Baca Juga: Buruh Acungi Jempol Gubernur yang Naikkan UMP 2021

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement