JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan percepatan dalam hal penerbitan perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar terbentuknya ekosistem dan daya saing yang baik dari produk-produk UMKM di pasar domestik dan global.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, selama ini data statistik tentang pelaku UMKM di Indonesia menunjukkan hampir 99,9% pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM. Kontribusi UMKM di sektor UMKM kepada PDB sebesar 61% begitu juga di sektor investasi yang hampir sama angkanya dan yang terpenting adalah penyerapan tenaga kerja 97% terserap di UMKM.
“Kita ketahui bersama amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62% adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal,” kata Teten di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Viral UMKM Terancam Didenda Rp4 Miliar Gegara Jual Makanan Tak Ada Izin BPOM
Pemerintah pun kemudian menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang diyakini bisa mendongkrak peringkat Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024. Namun implementasi akan aturan tersebut masih belum bisa teraplikasikan dengan baik.
Ombudsman menginformasikan terkait penerimaan sejumlah keluhan di tingkat daerah terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini.
Masalah yang dikeluhkan di antaranya belum terintegrasinya sistem yang terdapat pada suatu Kementerian yang merupakan rangkaian proses perizinan dan ternyata juga tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah serta Ketidaksiapan OSS-RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di seluruh wilayah NKRI yang bisa merugikan investasi nasional.