Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Karyawan yang Bakal Kena Pajak Tunjangan Rumah hingga Mobil

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |10:28 WIB
Daftar Karyawan yang Bakal Kena Pajak Tunjangan Rumah hingga Mobil
Dapat Fasilitas Rumah hingga Mobil Kena Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mencontohkan, ada pegawai yang mendapat 13 fasilitas dari perusahaan seperti mobil, rumah dan lainnya. Selama ini fasilitas tersebut tidak pernah disampaikan dalam SPT.

"Saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan saya tidak perlu gaji, tapi perlu mobil, fasilitas rumah. Saya terrima fasilitas bukan uang, itu tidak ada penghasilan. Di perusahaan memang tidak jadi beban biaya," ujarnya di Bali.

Nantinya, kata Yon, dengan adanya UU HPP, maka fasilitas tersebut dihitung sebagai penghasilan. Kemudian akan ada biaya yang dibebankan pada perusahaan.

"Fasilitas dihitung pengadilan. Jadi misal dihitung harga sewa seharusnya, biaya penggantian sewajarnya. Kalau rumah dihitung berapa sewa rumah itu dapet berapa. Si perusahaan bebankan sebagai biaya," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement