Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mencontohkan, ada pegawai yang mendapat 13 fasilitas dari perusahaan seperti mobil, rumah dan lainnya. Selama ini fasilitas tersebut tidak pernah disampaikan dalam SPT.
"Saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan saya tidak perlu gaji, tapi perlu mobil, fasilitas rumah. Saya terrima fasilitas bukan uang, itu tidak ada penghasilan. Di perusahaan memang tidak jadi beban biaya," ujarnya di Bali.
Nantinya, kata Yon, dengan adanya UU HPP, maka fasilitas tersebut dihitung sebagai penghasilan. Kemudian akan ada biaya yang dibebankan pada perusahaan.
"Fasilitas dihitung pengadilan. Jadi misal dihitung harga sewa seharusnya, biaya penggantian sewajarnya. Kalau rumah dihitung berapa sewa rumah itu dapet berapa. Si perusahaan bebankan sebagai biaya," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)