PANGKAL PINANG - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan ada sekitar 4.500 sumur ilegal yang bisa menghasilkan 2.500 barel minyak per hari (barrel oil per day/BOPD).
Menurut Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan, sumur ilegal tersebut diperoleh dari pendataan yang dilakukan kantor perwakilan SKK Migas di daerah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Ini data per Oktober 2020 ada 4.500 sumur ilegal. Akurasinya saya tidak tahu cuma perkiraannya ada produksi kurang lebih 2500 BPOD," ujarnya dalam diskusi Local Media Briefing SKK Migas di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).
Dia menuturkan, 4.500 sumur ilegal tersebut berada di Pulau Sumatera seperti Aceh, Jambi, Sumatera Selatan. "Bahkan pernah pada suatu waktu sempat katanya sumur ilegal bisa capai produksi 10.000 BOPD. Apakah benar segitu, perlu kajian lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: Produksi Arab Naik, Harga Minyak Dunia Merosot
Ngatijan menuturkan, sumur ilegal tersebut merupakan sumur yang dibor tanpa izin dari instansi terkait dengan mewakili pemerintah. Pengelolaan sumur dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang tanpa ada kontrak kerja sama dengan SKK Migas atau tanpa izin dari negara. Adapun produksi minyak yang dihasilkan dari sumur ilegal dimanfaatkan oleh pengelola sumur ilegal untuk kepentingan sendiri.
"Kegiatan ini merugikan negara, merusak lingkungan, bahkan menyebabkan banyak korban jiwa," tuturnya.
Dia mencontohkan beberapa kegiatan penambangan sumur ilegal seperti Desa Bayat Ilir, Sumatera Selatan dengan jumlah yang tidak diketahui; Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireun mencapai 2.000 sumur; Desa Lubuk Napal di Jambi ada 53 sumur.
Baca Juga: Stok AS Melimpah, Harga Minyak Dunia Jatuh
Kemudian daerah Musi Banyuasin wilayah Sumatera Selatan dengan jumlah sumur yang tidak diketahui; Betung di Jambi mencapai 1.500 sumur, Telaga Said di Sumatera Utara sebanyak 150 sumur, dan Perlak di Aceh Timur ada 800 sumur.