JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 580.000 layanan pengaduan terkait pengawasan market conduct sejak Januari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Pengaduan ini naik hampir 400% dibandingkan dengan 2019.
Sektor perbankan masih paling banyak diadukan dengan 45,884 aduan seperti soal permintaan informasi debitur, penipuan, restrukturisasi, debt colector, dan peraturan perbankan.
Berikut bidang fintech tidak mau kalah dengan mengumpulkan 44. 477 aduan. Keluhan masyarakat mulai dari debt colector, legalitas perusahaan dan produk, permintaan tindak lanjut pengaduan, restrukturisasi pinjaman online, penipuan, hingga tambahan denda.
Baca Juga:Â Bos OJK: Fintech Harus Beri Kemudahan untuk UMKM
Berikutnya disusul bidang pembiayaan dengan 22.778 aduan, asuransi sebanyak 5,969 aduan, dan Pasar Modal sebanyak 2,611 aduan.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, penyelesaian pengaduan konsumen hanya dapat dilakukan melalui pengawasan market conduct atau pengawasan terhadap perilaku para pelaku pasar.
Baca Juga:Â Restrukturisasi Kredit Turun Jadi Rp738,6 Triliun
“Dengan semakin banyaknya jumlah pengaduan konsumen dan masyarakat, OJK menempatkan pengawasan market conduct sebagai salah satu program prioritas yang harus diperkuat,” kata Tirta webinar Penguatan Pengawasan Market Conduct pada Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (8/11/2021).
Menurut Tirta, pengawasan market conduct belum terlalu populer lantaran baru secara eksplisit diamanatkan dalam Undang-undang OJK yang umurnya baru kurang lebih 10 tahun.