JAKARTA- Perusahaan uang elektronik OVO atau PT Visionet Internasional menegaskan bahwa perusahaan mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Penegasan dilakukan perseroan karena adanya keresahan publik hingga gerakan netizen untuk menarik saldo OVO.
Head of Public Relations OVO Harumi Supit menjelaskan, perusahaannya dengan OFI (OVO Finance Indonesia) sebagai perusahaan multi finance yang izinnya dicabut OJK, tidak ada kaitan.
Baca Juga:Â 10 Aplikasi Penghasil Uang Viral, Terbukti dan Cepat
"OFI atau OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama 'yOVO'," ujar Harumi kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta (10/11/2021).
Dia menegaskan, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
Baca Juga:Â Izin OVO Finance Indonesia Dicabut, OJK Larang Perusahaan Melakukan Kegiatan Usaha
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegasnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News