Bahkan salah satu warganet mengutip tanggapan dari Erwin Haryono selaku Kepala Dapartemen Komunikasi Bank Indonesia (BI).
Erwin Haryono pernah menanggapi hal yang serupa, dia mengatakan, gambar uang dalam video tersebut hanya untuk kepentingan internal Peruri.
"Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang Rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," ujar Erwin saat dihubungi Okezone.
Dan menurut catatan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), lembar kertas tersebut pernah dicetak. Namun dalam bentuk house note atau spesimen.
Perlu diketahui house note merupakan uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
(Dani Jumadil Akhir)