JAKARTA - Pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Y.M Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob salah satu pembahasannya yakni terkait perlindungan warga negara Indonesia di Malaysia. Utamanya bagi para tenaga kerja Indonesia.
PM Ismail menjamin kebijakan untuk para TKI di Malaysia akan dijaga sebaik mungkin.
“Seterusnya adalah mengenai TKI ataupun tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Saya memberi jaminan bahwa kebijakan tenaga kerja Indonesia di Malaysia akan kita jaga sebaik-baik mungkin,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (10/11/2021).
Dia mengatakan ada beberapa perubahan aturan yang dilakukan perubahan oleh pemerintah Malaysia. Salah satunya adalah terkait aturan perumahan bagi warga asing di Malaysia.
Baca Juga: Tiba di Istana Bogor, PM Malaysia Disambut Presiden Jokowi
“Sebagai contoh dari segi perumahan yaitu kita telah pun membuat pindaan kepada akta standard minimum perumahan, penginapan dan kemudahan pekerja 1960 akta 446 yang mana pindaannya telah diluluskan di parlemen supaya kita dapat memberikan perumahan yang selese kepada setiap pekerja di negara kita. Termasuk pekerja-pekerja daripada Indonesia,” tuturnya.
Selain itu Kementerian Sumber Manusia Malaysia telah membentuk e-gaji. Jika ada TKI yang memiliki persoalan terkait gaji bisa diadukan ke pihak pemerintah Malaysia.
“Jika ada isu yang berkaitan dengan kelewatan membayar gaji ataupun segala isu yang berkaitan dengan pekerja-pekerja yang tidak berpuas hati dengan layanan yang diberikan oleh majikan mereka atau employer mereka, mereka boleh membuat aduan direct kepada Kementerian Sumber Malaysia,” tuturnya.
Baca Juga: Hari Pahlawan: Jokowi Beri Bintang Jasa kepada 300 Nakes Korban Covid-19
“Ini untuk memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja yang mungkin teraniaya dengan soal gaji dan lain-lain perkara yang selama ini tidak dapat mereka membuat aduan kepada sesiape,” lanjutnya.