Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, 8 Bansos Cair November Ini

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Minggu, 14 November 2021 |03:51 WIB
Kabar Gembira, 8 Bansos Cair November Ini
Daftar bansos yang cair bulan ini (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah bantuan sosial (bansos) disalurkan pemerintah untuk masyarakat. Total ada delapan bansos yang termasuk ke dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Penerima bansos dialokasikan kepada berbagai lapisan masyarakat seperti pekerja, pedagang kecil, pelajar/mahasiswa, masyarakat desa, hingga rumah tangga. Besar dan bentuk bantuan pun disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing golongan.

Baca Juga: Daftar Bansos Cair di November, Cek 5 Faktanya Bisa Kantongi BLT Rp1 Juta

Pada BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU), pekerja/buruh mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta. Sementara itu, pelaku usaha mendapatkan Rp1,2 juta dari BLT UMKM (BPUM) dan BLT PKL dan Warung.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Cair Lagi, Cek Syarat Penerimanya

Bantuan lain yang diberikan secara tunai yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan BLT Dana Desa. Pada tiga bantuan lainnya, yaitu bantuan kuota pelajar/tenaga pendidik, pelatihan Kartu Prakerja, dan stimulus/diskon listrik diberikan secara non-tunai.

Bansos tunai yang cair bulan ini. Bansos tunai yang dimaksud ini pemberian bantuan dari pemerintah berupa uang tunai. Sebab, ada bansos dari pemerintah berupa stimulus listrik, insentif hingga sembako.

- Bansos program keluarga harapan (PKH)

Bantuan sosial untuk PKH diperuntukkan bagi penerima manfaat keluarga miskin, yang anggota keluarganya memiliki: Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA/sederajat Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat. Cara cek penerima manfaat bansos PKH dapat diakses melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id.

- BPUM atau BLT UMKM

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro. Besaran bansos BPUM yang diterima juga masih tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha mikro. Pencairan BPUM ini masih bisa dilakukan hingga Desember 2021.

- BLT Subsidi Gaji

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bertujuan bagi Pekerja/Buruh untuk dalam penanganan dampak Covid-19. Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000.

Syarat BLT Subsidi Gaji yaitu:

- WNI dibuktikan dengan NIK.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

- Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

- Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca selengkapnya: Daftar Bansos Cair di November, Cek 5 Faktanya Bisa Kantongi BLT Rp1 Juta

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement