Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisah Nauru, Negara Kaya Raya yang Kini Paling Miskin di Dunia

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Senin, 15 November 2021 |12:35 WIB
Kisah Nauru, Negara Kaya Raya yang Kini Paling Miskin di Dunia
Nauru, Negara Kaya Raya Kini Jatuh Miskin (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Royalti yang Dihamburkan

Penghasilan besar dari tambang fosfat itu disia-siakan tanpa perencanaan. Berbagai fasilitas publik digratiskan dan perumahan juga dipatok dengan harga super rendah.

The Guardian menyebut, serangkaian pemerintah yang korup dan tidak kompeten menemukan cara luar biasa untuk menghilangkan kekayaan negara, termasuk mendanai West End yang membawa bencana berdasarkan kehidupan Leonardo da Vinci.

Utang Tak Bisa Dibayar

Pada 2002, Nauru akhirnya tak bisa membayar pinjamannya pada Australia karena devaluasi dolar Australia terhadap dolar AS. GE Capital, yang berutang USD239 juta atau Rp3,3 triliun atas properti yang digadaikan, dikirim ke penerima.

Berbagai aset, termasuk Nauru House 50 lantai di Collins Street, Melbourne, Downtowner Motel di Carlton dan Mercure Hotel di Sydney, sudah digadaikan atas utang-utang itu.

Jadi Surga Bebas Pajak

Bertahun-tahun, kemiskinan menyandera Nauru yang kehabisan uang. Bank sentralnya bangkrunt, real estatnya diambil alih, hingga pesawatnya yang disita dari bandara. Krisis keuangan itu, berbalik dengan cara eksploitasi selama 1990-an.

Nauru menjadi surga pencucian uang yang menjual lisensi perbankan dan paspor, termasuk paspor diplomatik yang memberikan kekebalan pada mafia Rusia dan al-Qaida. USD70 miliar (Rp994 triliun) uang mafia Rusia itu saja mengalir pada melalui Bank Nauru hanya pada 1998 saja.

Pada 2002, perbendaharaan AS menetapkan Nauru sebagai negara pencucian uang dan menjatuhkan sanksi ekonomi yang keras. "Nauru terkenal karena mengizinkan pendirian bank luar negeri tanpa kehadiran fisik di Nauru atau di negara lain mana pun," kata perbendaharaan AS.

The Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga global yang bekerja untuk membatasi aktivitas pencucian uang di negara-negara tax haven, telah menindak Nauru untuk kembali dari terjunnya ke dunia keuangan yang liar.

Sejak 2004, Nauru pun menetapkan undang-undang anti pencurian uang dan pendanaan teroris. Saat FATF meninjau kembali kondisi Nauru pada 2012, diketahui hanya ada 59 perusahaan yang terdaftar di bawah undang-undang Nauru. Beberapa di antaranya tertunda karena dihapus dari daftar.

Pada tahun 2016, Westpac menarik diri dari penyediaan perbankan di Nauru dengan alasan kekhawatiran tentang kepatuhan terhadap peraturan pencucian uang internasional dalam sebuah surat kepada pelanggan. Satu-satunya bank di pulau itu adalah Bank Bendigo, yang dibuka pada tahun 2015.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement