Ketiga, konsumsi batu bara di dalam negeri tidak sebesar tingkat produksi nasional sehingga tidak semua perusahaan memiliki peluang kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
"Jadi produksinya lebih banyak dari kebutuhannya sehingga untuk mengejar 25% itu ada isu tersendiri," kata Ridwan.
Dia menambahkan, untuk menjawab permasalah tersebut, pihaknya sedang melakukan diskusi pendalaman dan wacana untuk meningkatkan kewajiban DMO 25%.
"Secara teknis kami mendorong PLN atau perusahaan-perusahaan yang lain untuk membangun fasilitas pencairan batu bara yang dikelola perusahaan swasta dan BUMN untuk mengolah agar spesifikasi batu bara dapat sesuai dengan kebutuhan dalam negeri," tuturnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.