Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugatan Pailit Pan Brothers (PBRX) Ditolak Pengadilan

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Selasa, 16 November 2021 |10:43 WIB
Gugatan Pailit Pan Brothers (PBRX) Ditolak Pengadilan
Gugatan Pailit Ditolak Pengadilan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Permohonan pernyataan pailit yang diajukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) pada sidang 11 November 2021.

Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan Maybank untuk seluruhnya dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan pernyataan pailit ini.

Baca Juga: Hadapi PKPU, Pan Brothers Selesaikan Restrukturisasi

Setidaknya ada tiga pertimbangan hukum Majelis Hakim atas amar putusan tersebut.

Pertama, Majelis Hakim menilai bahwa masih adanya hubungan hukum antara perseroan dan para kreditornya yang sedang dalam upaya penyelesaian dan tengah berjalan di Pengadilan Negara Singapura.

Kedua, Majelis Hakim berpendapat, jika permohonan pailit dipertahankan, maka akan menjadi tali simpul permasalahan yang tak lagi sederhana.

Ketiga, Majelis Hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum Kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam UndangUndang Kepailitan, sehingga patut untuk ditolak.

“Perseroan sepenuhnya menghormati dan menyambut baik putusan hukum yang telah diputuskan PN Jakarta Pusat,” ucap Corporate Secretary Pan Brothers Iswardeni seperti dikutip keterbukaan informasi, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement