Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Pungut Biaya Rp50.000, Beli Baju Impor Makin Mahal

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 16 November 2021 |15:55 WIB
Sri Mulyani Pungut Biaya Rp50.000, Beli Baju Impor Makin Mahal
Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian. Aturan ini berlaku efektif mulai 12 November 2021

Hal ini berarti, pakaian impor tidak hanya dikenakan pajak saja, tetapi juga bea masuk. Ini bisa menyebabkan harga pakaian impor berpotensi lebih mahal dibandingkan sebelumnya karena dikenakan tarif berlapis.

Dalam aturan ini, Jakarta, Selasa (16/11/2021), pemerintah menetapkan bea masuk tambahan untuk terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. PMK ini ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi industri lokal dari gempuran pakaian impor.

Untuk tarif bea masuk yang dikenakan beragam sesuai dengan jenis dan tahunnya. Untuk tahun pertama tarifnya ditetapkan mulai dari Rp19.260 hingga Rp63.000 per piece.

Kemudian, untuk tahun kedua tarifnya berangsur turun menjadi minimal Rp18.297, hingga Rp59.850 per piece. Kemudian untuk tahun ketiga, lebih turun lagi tarifnya menjadi minimal Rp17.382 dan maksimal Rp56.858 per piece.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement