JAKARTA – Para pengusaha merasa bingung dengan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Adapun larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa mengatakan, dengan adanya kebijakan ini para pengusaha memerlukan persiapan mulai dari karyawan hingga barang jualan.
Baca Juga:Â BLT Subsidi Gaji Cair Lagi saat PPKM Level 3 Libur Nataru?
"Ini membuat bingung para pengusaha karena mereka memerlukan persiapan, bagaimana bisa mempersiapkan karyawannya, barangnya, dan lain-lain," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Jumat (19/11/2021).
Menurut dia, kebijakan ini kontradiksi karena di saat vaksinasi telah berjalan dengan sangat baik, kemudian pemerintah menetapkan PPKM level 3 begitu saja di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Â PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Bagaimana Syarat Perjalanan Naik Pesawat Cs?
"Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam program vaksinasi yang sudah sangat tinggi. Tentunya tinggal kedisiplinan dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Tapi mengatur level 3 dengan menetapkan begitu saja, saya rasa perlu dipikirkan lebih lanjut," tuturnya.