Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Yogyakarta 2022 Naik Rp75.000, Tertinggi di Gunung Kidul

Antara , Jurnalis-Jum'at, 19 November 2021 |18:26 WIB
UMP Yogyakarta 2022 Naik Rp75.000, Tertinggi di Gunung Kidul
UMP Yogyakarta di 2022 Ditetapkan Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia meminta para pengusaha mempelajari sendiri mengenai sanksi apabila ketentuan pengupahan itu dilanggar sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Saya ingin mengingatkan ke pengusaha untuk mau melihat peraturan yang ada. Baik yang sifatnya administratif maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan," ujar dia.

Di sisi lain, Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta dengan besaran pengupahan yang lebih baik para buruh juga dapat mengimbangi dengan kualitas kinerja yang meningkat.

"Dengan kemaun pengusaha untuk membayar dengan nilai lebih mahal, para buruh juga kami harapkan meningkatkan produktivitas dan kualifikasi sebagai tenaga kerja yang lebih terampil dan lebih punya kemauan bekerja lebih keras," kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Arya Nugrahadi mengatakan besaran UMP/UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY berlaku mulai 1 Januari 2022.

Arya menambakan formula penghitungan upah minimum dengan mengacu PP 36 Tahun 2021 memiliki semangat mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah.

"Itu terbukti yang ada di DIY, upah tertinggi kita kan ada di Kota Yogyakarta dan terendah ada di Gunung Kidul. Nah (dengan formula PP 36) disparitasnya atau kesenjangan pengupahannya turun 15,2 persen," kata dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement