Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamenparekraf Ajak Beli Produk Lokal Lewat Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Sabtu, 20 November 2021 |14:26 WIB
Wamenparekraf Ajak Beli Produk Lokal Lewat Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Berikan Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengajak masyarakat untuk membeli produk lokal lewat Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI).

Menurutnya, dengan membeli barang lokal yang berasal dari UMKM Indonesia akan membantu menstimulasikan perekonomian Indonesia yang kini tengah bangkit setelah hampir dua tahun mengalami masa pandemi.

Baca Juga: Indonesia UKM Forum-Radio Trijaya: Menparekraf Dorong Digitalisasi UMKM

Angela menyebutkan program membuat senang sejumlah pelaku UMKM. Program membantu stimulus perekonomian pelaku UMKM yang kini berjuang di masa pandemi. Selain itu juga untuk meningkatkan kecintaan masyarakat akan produk lokal Indonesia.

PSBBI dihelat dengan menggandeng 11 e-commerce yang menjadi mitra program ini yakni Bukalapak, Bhinneka, Blibli, 99%Usahaku, The FThing, Goorita, MalangGleerr, EverMos, PaxelMarket, BeeMarket dan Grab dan dilaksanakan mulai 1 November hingga 12 Desember.

Baca Juga: The FThing Dukung Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia

Bagi pelaku UMKM yang ingin merasakan manfaat dari PSBBI, silakan mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.

Adapun syarat itu yakni :

1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.

2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.

3. Merchant dimiliki oleh WNI.

4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.

5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.

6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.

7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.

8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerja sama dengan Penyelenggara PSBBI.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement