JAKARTA - Sistem pengupahan yang diputuskan pemerintah dinilai untuk normalisasi upah minimum (UM). Langkah ini perlu dilakukan supaya UM berjalan sebagaimana fungsinya.
“Jadi pemerintah sedang berusaha melakukan normalisasi agar upah minimum ini berjalan sesuai fungsinya, sebagai jaring pengaman atau safety net,” kata Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pakar, Ir Joko Santosa, di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga:Â Soal UMP, Buruh: Kalau Hitung-hitungan Kita Adu Otot!
Joko mengatakan, safety net yang tengah dibangun tidak hanya ditujukan bagi pekerja baru, yakni pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Namun lebih dari itu, safety net dalam UM yang diatur PP No.36 Tahun 2021 ini juga bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan dari jebakan upah murah.
Menurutnya, UM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah upah minimal yang seharusnya diberikan kepada pekerja baru atau masa kerja di bawah 12 bulan. Namun pada kenyataannya, UM kerap menjadi upah efektif atau upah aktual. Artinya, pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan juga diberikan upah sesuai UM sebagai akibat UM yg sudah terlampau tinggi.
Baca Juga:Â Heboh Upah Minimum di Indonesia Ketinggian, Ini Penjelasan Kemnaker
Padahal menurut Joko, pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan seharusnya diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah dengan kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan produktivitas perusahaan.
“Kalau jebakan upah murah terjadi yang dirugikan adalah pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan,” katanya.