Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Urus Sertifikasi Halal Beres 21 Hari, Ini Prosesnya

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Senin, 22 November 2021 |08:42 WIB
Urus Sertifikasi Halal Beres 21 Hari, Ini Prosesnya
Sertifikat Halal UMKM. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari yang awal mengajukan sampai menerima e-sertifikat bisa didapat dalam waktu 21 hari.

Ada tiga lembaga yang ikut berperan dalam kelancaran pembuatan sertifikasi halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Pentingnya UMKM Miliki Sertifikasi Halal

“Kami BPJPH, LPH, dan MUI itu oleh undang-undang dan oleh peraturan pemerintah diberi mandat waktu 21 hari untuk menyelesaikan semua itu,” kata Mastuki, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama dalam Special Dialogue Okezone di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, ketiga komponen tersebut memiliki waktu tersendiri dalam menyelesaikan tugas bagiannya dari mulai pendaftaran hingga penerbitan sertifikasi halal.

Baca Juga: Urus Sertifikat Halal UMKM Kini Lebih Mudah dan Cepat

“Semua itu dari mulai daftar. Kemudian dilakukan verifikasi, kemudian dilakukan istilah audit, pemeriksaan terhadap produk itu oleh LPH itu 15 hari, dikasih waktu 15 hari. Dan untuk MUI juga diberi waktu 3 hari dan BPJPH diberi waktu lagi 2 hari maksimal sudah harus terbit,” jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement