JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dimudahkan dalam proses mendapatkan sertifikasi halal MUI.
Tahun ini, pengajuan sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) semakin cepat dan mudah.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki menyebut, sejak memulai layanan pada Oktober 2019, BPJPH hingga kini telah mengalami berbagai pembenahan.
Baca Juga:Â Pentingnya UMKM Miliki Sertifikasi Halal
"BPJPH pada saat menyelenggarakan itu memang serba terbatas semua, SDM (sumber daya manusia) terbatas, tadi di 34 provinsi masih tidak bisa mengakses ke kabupaten, kemudian yang ketiga soal online base-nya ini yang belum ada," ujarnya dalam Special Dialogue bersama Okezone, Senin (22/11/2021).
Mastuki mengatakan, pihaknya sangat menyadari kendala-kendala yang telah terjadi dalam BPJPH dalam melayani pengajuan sertifikasi halal. Terlebih, saat itu BPJPH masih menggunakan sistem manual sehingga terjadi kemacetan proses di mana-mana.
Operasional BPJPH saat itu juga masih mengharuskan pelaku usaha membawa langsung berkas pengajuan ke lokasi satuan tugas atau pusat.
Baca Juga:Â Jenis Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal
"Pastilah akses untuk mencapai Kementerian Agama di provinsi, apalagi kalau udah di kabupaten atau bahkan sampai kecamatan dan desa, itu pastilah susah," kata Mastuki
Menurut Mastuki, belum tersedianya online base atau basis online pada layanan BPJPH menjadi salah satu kendala yang membatasi proses sertifikasi halal. Proses manual yang dianut dalam pelayanan pihaknya saat itu bisa memakan waktu empat hingga enam bulan.
"Kemarin ini ada beberapa akibat dari sistem yang belum sepenuhnya mendukung, itu beberapa bulan delay," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News