Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Kenaikan UMP 2022, dari Tertinggi hingga Terendah

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 22 November 2021 |10:23 WIB
Daftar Kenaikan UMP 2022, dari Tertinggi hingga Terendah
Daftar Kenaikan UMP 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Daftar kenaikan UMP 2022 di Jakarta hingga Yogyakarta. Besaran kenaikan UMP 2022 yang ditetapkan hanya 1,09%. Namun demikian, masing-masing kepala daerah juga yang menentukan kenaikan UMP 2022.

Penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. Adapun UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536.

Pemerintah pusat sendiri menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09%. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp4.453.935

Dikutip dari berbagai sumber, Senin (22/11/2021), berikut daftar UMP 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement