JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 bisa berubah asalkan bisa disetujui oleh Gubernur dalam menetapkan perubahan UMP bisa naik kembali ke kisaran 5% hingga 10%.
Kenaikan UMP hingga 10% merupakan permimtan dari kalangan buruh.
"(Untuk kenaikan UMP), itu bisa tanyakan ke Pemerintah Daerah ya, karena yang menetapkan kan Gubernur," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Cuma Naik Rp37.000 Jadi Rp4,45 Juta
Menurut dia, berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, upah minimum DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4.453.724.
Baca Juga: 5 Fakta UMP 2022 Naik Tak Sampai Rp50 Ribu, Gaji di Jakarta Paling Tinggi
Sebagai pembanding, pada 2021 UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186. Artinya di tahun depan, upah minimum DKI Jakarta cuma naik Rp 37.538. Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09%.