"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09%," tandasnya.
Seperti diketahui, UMP mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09%. Adapun kenaikan tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.